⛔ Syarat dan Ketentuan Distribusi dan Pelarangan Penjualan Merek “Almori” di Marketplace

Ketentuan ini adalah kebijakan resmi PT. ATAN-Almori Tirta Alam Nusantara (selaku Pemilik Merek Terdaftar “Almori”).

Pasal 1: Ketentuan Distribusi Merek “Almori”

1.1. Saluran Penjualan Resmi: Penjualan produk dengan Merek “Almori” (IDM001090276) dan semua varian produk turunannya, secara eksklusif hanya diizinkan melalui saluran distribusi berikut:

  • Toko Fisik (Offline Store): Gerai ritel resmi milik Pemilik Merek dan/atau reseller yang memiliki kontrak distribusi fisik.
  • Media Sosial dan Platform Pemasaran Langsung: Akun media sosial resmi (seperti Instagram, Facebook, TikTok) dan fitur jual-beli yang tidak dikategorikan sebagai marketplace atau e-commerce pihak ketiga.
  • Website/Blog Pribadi: Platform e-commerce independen (domain pribadi) yang dikelola langsung oleh Pemilik Pribadi.

1.2. Definisi Marketplace Pihak Ketiga: Yang dimaksud dengan Marketplace Pihak Ketiga dalam S&K ini adalah platform e-commerce di mana Penjual pihak ketiga dapat membuka toko dan menjual produk kepada konsumen, termasuk, namun tidak terbatas pada: Shopee, Lazada, Tokopedia, Blibli, dan TikTok Shop.

Pasal 2: Pelarangan Penjualan di Marketplace Pihak Ketiga

2.1. Pelarangan Mutlak: Setiap dan semua bentuk penjualan, pemasangan (listing), promosi, dan distribusi produk dengan Merek “Almori” di seluruh Marketplace Pihak Ketiga (termasuk yang disebutkan dalam Pasal 1.2) adalah DILARANG KERAS tanpa terkecuali.

2.2. Pelanggaran Hak Eksklusif: Pemasangan atau penjualan produk Merek “Almori” di Marketplace Pihak Ketiga oleh siapapun selain Pemilik Merek, akan dianggap sebagai:

  • Pelanggaran Hak Distribusi Eksklusif Pemilik Merek.
  • Potensi tindakan penjualan produk palsu/imitasi atau penjualan produk asli yang dilakukan tanpa izin dan otoritas resmi.

2.3. Larangan Penggunaan Merek di Marketplace: Penjual pihak ketiga dilarang menggunakan Merek “Almori” atau merek yang memiliki persamaan pada pokoknya:

  • Pada judul produk, deskripsi produk, atau kategori produk.
  • Sebagai keyword yang menyesatkan.
  • Pada nama toko, profil toko, atau banner toko di Marketplace Pihak Ketiga.

Pasal 3: Penegakan dan Sanksi

3.1. Tindakan Pemilik Merek: Pemilik Merek berhak untuk mengambil tindakan hukum dan non-hukum terhadap setiap Penjual yang melanggar S&K ini, termasuk:

  • Mengajukan Laporan Pelanggaran HKI (Hak Merek) melalui portal resmi setiap Marketplace untuk meminta penghapusan (takedown) segera atas listing yang melanggar.
  • Mengajukan Gugatan Perdata atas kerugian yang diderita akibat pelanggaran hak distribusi eksklusif dan/atau penjualan produk palsu.
  • Melakukan Pelaporan Pidana atas pelanggaran Merek sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

3.2. Tindakan Marketplace: Marketplace (Shopee, Lazada, Tokopedia, Blibli, TikTok Shop) diminta untuk bekerja sama dan menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU Merek dan UU ITE), dengan menerapkan sanksi kepada Penjual yang melanggar, seperti:

  • Penghapusan Produk dan Pemberian Poin Penalti.
  • Pembekuan atau Penutupan Akun Penjual secara permanen.

3.3. Pengecualian: Pengecualian terhadap pelarangan ini hanya berlaku jika Penjual dapat membuktikan memiliki Surat Izin Distributor Resmi yang masih berlaku, yang secara eksplisit mengizinkan penjualan Merek “Almori” di Marketplace Pihak Ketiga.


Silakan share:
Scroll to Top